NEGARA DAN WARGA NEGARA



NEGARA DAN WARGA NEGARA

2.1     PENGERTIAN NEGARA
              Kata negara berasal dari bahasa sankerta “nagari” atau “nagara” yang berarti kota. Secara singkat negara adalah suatu organisasi manusia atau manusia yangmenempati wilayah tertentu dan di organisir suatu pemerintah yang sah dan memiliki kedaulatan. (Murtono Sri, 2006: 03)
Pengertian negara menurut beberapaahli:
1.         Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
2.         Georg  Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu. (Murtono Sri, 2006: 03)

Awal Mula Lahirnya Suatu Negara
Teori-teori terbentuknya suatu negara
a.       Teori Perjajian Masyarakat
Teori perjanjian masyarakat, manusia pada awalnya hidup sendiri-sendiri dan berpindah-pindah tempat. Kesendirian hidup manusia ternyata sangat menyulitkan, sehingga muncul kesadaran untuk membentuk sebuah kelompok manusia. Kelompok manusia tersebut membuat kesepakatan untuk hidup bersama dan membuat aturan yang ditaati bersama serta memiliki pemimpin yang mampu mengarahkan. Dari sinilah, maka terbentuk suatu negara. (Murtono Sri, 2006: 04)
b.      Teori Ketuhanan
Berdasarkan teori ini, negara lahir karena kehendak Tuhan. Hal ini bermula dari keyakinan bahwa segala sesuatu yang ada di dunia berdasarkan kehendak tuhan. (Murtono Sri, 2006: 04)
c.       Teori Kekuasaan
Berdasarkan teori ini, negara lahir karena faktor kekuasaan atau kekuatan. Misalnya seseorang memiliki kekuatan untuk mendirikan negara. Kekuatan yang dimiliki seseorang tersebut dapat juga digunakan untuk memaksakan kehendaknya kepada orang lain. (Murtono Sri, 2006: 04)
d.      Teori Hukum Alam
Berdasarkan teori ini, negara lahir karena adanya keinginan untuk memenuhi kebutukan manusia yang bermacam-maca,. Manusia harus bekerjasama untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dengan kerja sama akan muncul kelompok manusia yang semakin besar hingga terbentuklah negara. (Murtono Sri, 2006: 04)

Fungsi Negara
1.      Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.(Murtono Sri, 2006: 06)
2.      Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.(Murtono Sri, 2006: 06)
3.      Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar. (Murtono Sri, 2006: 06)
4.      Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan. (Murtono Sri, 2006: 07)

Tujuan Negara
  Tujuan negara pada umumnya adalah untuk menciptakan dan meningkatkan kesejahteraan bagi rakyatnya. Tujuan negara merupakan suatu yang dicita-citakan  atau harapan bagi suatu bangsa. Beberapa pendapat mengenal tujuan negara dikemukakan oleh para ahli kenegaraan sebagai berikut :

1.      Mencapai Perdamaian Dunia
Teori perdamaian dunia dikemukakan oleh Dante Alighieri.berpendapat bahwa tujuan negara adalah mewujudkan perdamaian dunia. Menurutnya, di dunia ini sebaiknya terdapat hanya satu negara yang berdaulat penuh dan kekuasaannya terletak pada satu orang. Jika di dunia ini terdapat banyak negara merdeka, ketenteraman dan perdamaian tidak akan terwujud. Hal ini terjadi karena setiap negara memiliki tujuan dan kepentingan yang berbeda satu sama lain. Akibatnya, muncul benturan atau konflik yang dapat mengarah kepada perang. (Murtono Sri, 2006: 05)
2.      Menjamin Hak dan Kebebasan Manusia
Imannuel Kant mengatakan bahwa tujuan negara adalah menjungjung tinggi hak dan kebebasan warganya. Negara harus menjamin kedudukan setiap warga negara. Oleh karena itu, setiap warga negara tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang oleh penguasa. Demi mencapai tujuan tersebut, perlu dibentuk negara hukum sehingga setiap tindakan negara harus berlandasan hukum. (Murtono Sri, 2006: 06)
3.      Membentuk Kekuasaan Negara
Dalam bukunya II Principle (Sang Pangeran) Niccolo Machiavelli menjelaskan bahwa pemerintah merupakan sebagai satu-satunya cara memperoleh kekuasaan dan menjalankannya. Ia menekankan bahwa untuk membentuk kekuasaan negara, pemerintah dapat membuat curang demi menyelamatkan negara. Oleh karena itu, pemerintah yang lemah tidak akan bertahan lama atau akan cepat mengalami kehancuran. (Murtono Sri, 2006: 06)




2.2     HUBUNGAN ANTARA NEGARA, KONSTITUSI, DENGAN PANCASILA

Pengertian Negara
  Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, social maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu system atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah Negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
  Setiap Negara tentunya memiliki Dasar Negara, dimana Dasar Negara ini menjadi fandemen yang kokoh dan kuat serta bersumbar dari pandangan hidup atau falsafah (cerminan dari peradaban, kebudayaan, keluhuran budi dan kepribadian yang tumbuh dalam sejarah perkembangan Negara itu sendiri). ( Abdulkarim Aim,2006;106)

PengertianKonstitusi
  Kata “Konstitusi” berarti “pembentukan”, berasal dari kata kerja yaitu “constituer” (Perancis) atau membentuk. Yang dibentuk adalah negara, dengan demikian konstitusi mengandung makna awal (permulaan) dari segala peraturan perundang-undangan tentang negara. Indonesia menggunakan istilah Grondwet menjadi Undang-undang Dasar. Negara sebagai salah satu bentuk organisasi, pada umumnya selalu memiliki naskah yang disebut sebagai konstitusi atau Undang-Undang Dasar.
  Konstitusi memuat suatu aturan pokok (fundamental) mengenai sendi-sendi pertama untuk menegakkan suatu bangunan besar yang disebut negara. Sendi-sendi itu tentunya harus kokoh, kuat dan tidak mudah runtuh agar bangunan Negara tetap tegak berdiri. Ada dua macam konstitusi di dunia, yaitu “Konstitusi Tertulis” (Written Constitution) dan “Konstitusi Tidak Tertulis” (Unwritten Constitution). Ivor Jenning dalam buku (The Law and The Constitution) menyatakan di negara-negara dengan konstitusi tertulis ada dokumen tertentu yang menentukan :
a.         Adanya wewenang dan tata cara bekerja lembaga kenegaraan
b.        Adanya ketentuan berbagai hak asasi dari warganegara yang diakui dan dilindungi. (http://wisnupendem.blogspot.com/2014/06/makalah-negara-dan-konstitusi.html)

Kedudukan konstitusi
  Undang-Undang Dasar memiliki kedudukan tertinggi dalam peraturan perundang-undangan, karena setiap perundangan yang berada dibawahnya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang ada di atasnya dan apabila ada peraturan perundangan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar harus dicabut. Undang-Undang Dasar juga dipergunakan sebagai dasar dalam penyusunan peraturan perundangan yang ada di bawahnya.
  UUD yang memiliki kedudukan tertinggi sebagai fundamental law (hukum dasar). Sebagai hukum dasar yang tertulis, konstitusi mengatur tiga masalah pokok :
a.       Jaminan terhadap hak asasi manusia
b.      Ditetapkan susunan ketatanegaraan yang bersifat mendasar
c.       Adanya pembagian atau pembatasan tugas-tugas ketatanegaraan yang juga bersifat mendasar ( Abdulkarim Aim,2006;106)

Pengertian Dasar Negara
              Dasar negara berasal dari kata dasar dan negara. Arti kata dasar adalah landasan atau foundamental. Arti kata negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang didalamnya harus ada rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Arti kata dasar negara bagi bangsa Indonesia adalah Pancasila seperti yang terdapat dalam Pembukaan UUD1945.(http://hedisasrawan.blogspot.com/2013/01/hubungan-dasar-negara-dan-konstitusi.html)

Fungsi dan Kedudukan Pancasila
  Dalam Tap. MPR RI No. II/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum disebutkan bahwa Pancasila dan Batang Tubuh UUD 1945 (setelah diamandemen dibaca pasal-pasal) menjadi Sumber Hukum Dasar Nasional, dan dengan ditetapkannya ketetapan ini maka Pancasila tidak lagi sebagai Sumber dari segala sumber hukum melainkan menjadi Sumber Hukum Dasar Nasional.
              Fungsi Pancasila sebagai dasar negara dalam tinjauan sosiologis berarti sebagai pengatur hidup kemasyarakatan, sedangkan tinjauan yang bersifat etis filosofis berarti sebagai pengatur tingkah laku pribadi dan cara-cara mencari kebenaran. (http://hedisasrawan.blogspot.com/2013/01/hubungan-dasar-negara-dan-konstitusi.html)

Hubungan Antara Negara, Konstitusi, dengan Pancasila
  Hubungan atau keterkaitan dasar negara dengan konstitusi suatu negara nampak pada gagasan dasar, cita-cita, dan tujuan negara yang tertuang dalam Pembukaan atau Mukadimah Undang-Undang Dasar suatu negara. Dari dasar negara inilah kehidupan negara yang dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan diatur dan diwujudkan. Salah satu perwujudan dalam mengatur dan menyelenggarakan kehidupan ketatanegaraan suatu negara adalah dalam bentuk konstitusi atau Undang-Undang Dasar. Dan hubungan antara dasar negara dan konstitusi  Dapat dilihat dari hubungan antara sila-sila pancasila yang termuat pada pembukaan UUD 1945 dengan pasal-pasal yang termuat dalam batang tubuh UUD 1945. Pasal-pasal UUD adalah penjabaran dari pokok-pokok pikiran yang ada dalam pembukaan UUD 1945.
  Dasar negara dan konstitusi mempunyai hubungan secara yuridis, filosofis dansosiologis:
a.       Secara yuridis Keterkaitan dasar negara dengan konstitusi bahwakonstitusi mengandung pokok-pokok pikiran dasar negara yang diwujudkan dalam bentuk pasal-pasal.
b.      Secara filosofis Konstitusi di dasarkan pada filosofil bangsa tersebut yang berakar pada budayabangsa.
c.       Secara sosiologis Konstitusi dapat menampung nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang bersumber kepada dasar negara dalam penyelenggaraan pemerintahan.




2.3     PENGERTIAN WARGA NEGARA

            Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari suatu negara. Jadi, warga negara secara sederhana diartikan sebagai anggota dari suatu negara.(Winarno,2007: 47).
            Istilah warga negara merupakan terjemahan kata citizen (bahasa Inggris) yang mempunyai arti sebagai berikut.
a.       Warga negara,
b.       Petunjuk dari sebuah kota,
c.       Sesama warga negara, sesama penduduk, orang setanah air, dan
d.      Bawahan atau kawula. (Winarno,2007: 04)
           
            Menurut Hikam (dalam Winarno, 2007), “Warga negara sebagai terjemahan dari citizen artinya adalah anggota dari suatu komunitas yang membentuk negara itu sendiri”. Sekarang ini istilah warga negara lazim digunakan untuk menunjukkan hubungan yang sederajat antara warga dengan negaranya.Dengan memiliki status sebagai warga negara, orang memiliki hubungan dengan negara. Hubungan itu nantinya tercermin dalam hak dan kewajiban. Seperti halnya kita sebagai anggota sebuah organisasi, maka hubungan itu berwujud peranan, hak dan kewajiban secara timbal balik.
            Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada di bawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu. Orang yang berada di suatu wilayah negara dapat dibedakan menjadi penduduk dan nonpenduduk. Adapun penduduk negara dapat dibedakan menjadi warga negara dan orang asing atau bukan warga negara. (Winarno,2007: 48)

Kedudukan warga negara dalam negara
              Sebagai anggota dari negara, warga negara memiliki hubungan atau ikatan dengan negara. Hubungan antara warga negara dengan negara terwujud dalam bentuk hak dan kewajiban antara keduanya. Warga negara memilki hak dan kewajiban terhadap negara. Sebaliknya, negara memiliki hak dan kewajiban terhadap warga negaranya. Dengan istilah sebagai warga negara, ia memiliki hubungan timbal balik yang sederajat dengan negaranya.(Winarno, 2007: 50)
                       
2.4     ASAS-ASAS KEWARGANEGARAAN
              Asas kewarganegaraan adalah pedoman dasar bagi suatu Negara untuk menentukan siapakah yang menjadi warga negaranya. Setiap Negara mempunyai kebebasan untuk menentukan asas kewarganegaraan mana yang hendak di pergunakannya. Dari segi kelahiran, ada 2 (dua) asas kewarganegaraan yang sering dijumpai yaitu ius soli dan ius sanguinis. Adapun asas-asas yang dimaksud adalah :
1.      Asas Ius Sanguinis (law of blood ) merupakan asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan/pertalian darah. Artinya penentuan kewarganegaraan berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.Misalnya, seseorang dilahirkan di negara A, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan di negara B, maka ia adalah warga negara B. Jadi berdasarkan asas ini,kewarganegaraan anak selalu mengikuti kewarganegaraan orang tuanya tanpa memperhatikan di mana anak itu lahir.
2.      Asas Ius Soli (law of the soil ) secara terbatas merupakan asas yang menetukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran. Misalnya, seseorang dilahirkan di negaraB, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan  di negara A, maka ia adalahwarganegara B. Jadi menurut asas ini kewarganegaraan seseorang tidakterpengaruh oleh kewarganegaraan orang tuanya, karena yang menjadipatokan adalahtempat kelahirannya.
(Kaelan, 2010, PendidikanKewrganegaraan : 118)
        Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaran di beberapa negara,baik yang menerapkan asas ius soli maupun ius sanguinis, dapat menimbulkandua kemungkinan status kewarganegaraan seorang penduduk yaitu:
a.         Apatride, yaitu adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyaikewarganegaraan. Misalnya, seorang keturunan bangsa A yang menganutasas ius soli lahir di negara B yang menganut asas ius sanguinis. Makaorang tersebut tidaklah menjadi warga negara A dan juga tidak dapatmenjadi warga negara B. Dengan demikian orang tersebut tidak mempunyaikewarganegaraan.
b.        Bipatride, yaitu adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macamkewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap). Misalnya, seseorangketurunan bangsa B yang menganut asas ius sanguinis lahir di negara A yangmenganut asas ius soli. Oleh karena ia keturunan bangsa B, maka ia dianggapsebagai warga negara B. Akan tetapi, negara A juga mengganggap dia warganegaranya karena berdasarkan tempat lahirnya. Dengan demikian orang tersebut mempunyai dua kewarganegaraan  (berkewarganegaraan ganda)
(Kaelan, 2010, Pendidikan Kewarganegaraan : 118)

        Dalam menentukan status kewarganegaraan seseorang, pemerintah suatunegaralazim menggunakan dua stelsel, yaitu:
a)      Stelsel aktif, yaitu seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu secaraaktif untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa)
b)      Stelsel pasif, yaitu seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warganegara tanpa melakukan sutu tindakan hukum tertentu (naturalisasi Istimewa) . (Fitriarachmawt.blogspot.com)

              Berkaitan dengan kedua stelsel tadi, seorang warga negara dalam suatu
negara pada dasarnya mempunyai:
a)      Hak opsi, yaitu hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
b)      Hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif). (Fitriarachmawt.blogspot.com)





2.5     ASAS-ASAS KEWARGANEGARAAN INDONESIA
               Di Indonesia menganut asas-asas yang tertuang dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, yang menyebutkan Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. Dan Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru ini tengah memuat asas-asas kewarganegaraan umum ataupun universal. Adapaun asas-asas yang dianut dalam Undang-Undang Nomor12 Tahun 2006 adalah sebagai berikut :
1.      Asas Ius Sanguinis (law of blood ) merupakan asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan/pertalian darah. Artinya penentuan kewarganegaraan berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.Misalnya, seseorang dilahirkan di negara A, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan di negara B, maka ia adalah warga negara B. Jadi berdasarkan asas ini,kewarganegaraan anak selalu mengikuti kewarganegaraan orang tuanya tanpa memperhatikan di mana anak itu lahir.
2.      Asas Ius Soli (law of the soil ) secara terbatas merupakan asas yang menetukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran. Misalnya, seseorang dilahirkan di negaraB, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan  di negara A, maka ia adalah warganegara B
Jadi menurut asas ini kewarganegaraan seseorang tidak terpengaruh oleh kewarganegaraan orang tuanya, karena yang menjadi patokan adalah tempat kelahirannya.
3.      Asas Kewarganegaraan Tunggal merupakan asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
4.      Asas Kewarganegaraan Ganda terbatas merupakan asas yang menetukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
              Undang-undang kewarganegaraan pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride ) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam Undang-Undang ini merupakan suatu pengecualian. Mengenai hilangnya kewarganegaraan seorang anak hanya apabila anak tersebut tidak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya, dan hilangnya kewarganegaraan ayah atau ibu tidak secara otomatis menyebabkan kewarganegaraan seorang anak menjadi hilang. Berdasarkan Undang-Undang ini anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNI dengan pria WNA, maupun anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNA dengan pria WNI, sama-sama diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
        Anak tersebut akan berkewarganegaraan ganda, dan setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin maka anak tersebut harus menentukan pilihannya, dan pernyataan untuk memilih tersebut harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau setelah kawin. Pemberian kewarganegaraan ganda ini merupakan perkembangan baru yang positif bagi anak-anak hasil perkawinan campuran. Namun perlu di telaah, apakah pemberian dua kewarganegaraan ini akan menimbulkan permasalahan baru dikemudian hari atau tidak, karena bagaimanapun memiliki kewarganegaraan ganda berarti tunduk kepada dua yurisdiksi, dan apabila dikaji dari segi hukum perdata internasional kewarganegaraan ganda memiliki potensi masalah, misalnya dalam hal penentuan status personal yang didasarkan pada asas nasionalitas, maka seorang anak berarti akan tunduk pada ketentuan negara nasionalnya.
Bila ketentuan antara hukum negara yang satu dengan yang lainnya tidak bertentangan maka tidak ada masalah, namun bagaimana bila terdapat pertentangan antara hukum negara yang satu dengan yang lain, lalu pengaturan status personal anak itu akan mengikuti kaidah negara yang mana, dan bagaimana bila ketentuan yang satu melanggar asas ketertiban umum pada ketentuan negara yang lain
        Kewarganegaraan Indonesia yang dimaksud dengan kewarganegaraan Indonesia menurut Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan adalah sebagai berikut:
a)      Setiap orang yang berdasarkan perundang-undangan dua/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi WNI.
b)      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI.
c)      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA.   
d)     Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI. (http://www.dosenpendidikan.com/)
e)      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
f)       Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI.
g)      Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI.
h)      Anak yang lahir di luar perkawinan yang sh dari seorang ibu WNA sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
i)Anak yang lahir di wilayah Negara RI yang pada waktu lahir tidak jelas ststus kewarganegaraan ayah dan ibunya.
j)Anak yang bearu lahir yang ditemukan di wilayah Negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
k)      Anak yang lahir di wilayah Negara RI apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
l)Anak yang dilahirkan di luar wilayah Negara RI dari seorang ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari negara setempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepadas anak yang bersangkutan.
m)    Anak dari seorang ayah dan ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah dan ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah dan menyatakan jannji setia.


2.6       HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA

  Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai warga negara sejak masih berada dalam kandungan. Sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai warga negara , guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewjiban tersebut. Oleh karena itu hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, sehingga dalam praktiknya harus dijalankan dengan seimbang.
(diana-putri.blogspot.com/2013/pendidikan- kewarganegaraan. html).
  Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada, maka tidak dipungkiri akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan. Salah satu cara untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara kita harus tahu hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun banyak rakyat yang menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sehingga sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
(diana-putri.blogspot.com/2013/pendidikan- kewarganegaraan. html).


  Secara umum hak dan kewajiban warga negara Indonesia adalah sebagai berikut :
A.       Contoh hak sebagai warga negara Indonesia
a)      Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
b)      Setiapwarga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
c)      Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
d)     Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
e)      Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
f)       Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI dari serangan musuh
g)      Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai Undang-Undang yang berlaku
 (www.academia.edu.com)
B.       Contoh kewajiban sebagai warga negara Indonesia
a)      Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan Negara Indonesia dari serangan musuh
b)      Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda)
c)      Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
d)     Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah Negara Indonesia
e)      Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik. (www.academia.edu.com)
    
Adapun hak dan kewajiban warga negara Indonesia ditetapkan dalam UUD 1945 yaitu tercantum di dalam pasal 27, pasal 28, pasal 29, pasal 30, dan pasal 31 adalah sebagai berikut :
A.    Hak warga negara Indonesia dalam UUD 1945
a)      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
b)      Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya” (pasal 28A).
c)      Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
d)     Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia (pasal 28C ayat 1).
e)      Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya (pasal 28C ayat 2).
f)       Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hokum (pasal 28D ayat 1).
g)      Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (pasal 28I ayat 1).
h)      Hak kemerdekaan untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agamanya (pasal 29 ayat 2).
i)        Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran (pasal 31 ayat 1). (www.academia.edu.com)

B.     Kewajiban warga negara Indonesia dalam UUD 1945
a)      Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan : “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
b)      Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
c)      Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 menyatakan : “setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain”.
d)     Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-Undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.
e)      Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan : “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
(www.academia.edu.com)

             




BAB III
PENUTUP


3.1  KESIMPULAN

1.      Pengertian Negara
Syarat primer menjadi sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Jadi pengertian negara adalah sekumpulan rakyat yang berkumpul dalam suatu wilayah tertentu yang memiliki pemerintahan yang berdaulat
2.      Hubungan antara Negara, Konstitusi dengan Pancasila
Dalam sebuah negara pasti terdapat konstitusi apabila negara tidak memiliki konstitusi maka negara tidak akan dapat berdiri dengan kokoh. Di setiap negara mempunyai sebutan atau istilah yang berbeda tentang konstitusi. Konstitusi di Indonesia di buat berdasarkan UUD 1945. Karena UUD 1945 merupakan sumber dari segala sumber hukum di indonesia.

3.      Pengertian Warga Negara
Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari suatu negara. Jadi, warga negara secara sederhana diartikan sebagai anggota dari suatu negara.
4.      Asas-Asas Kewarganegaraan
Asas- asas Kewarganegaraan terdiri dari :
a)      Asas Ius Soli adalah pembagian kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran.
b)      Asas Ius Sanguinis adalah pembagian kewarganegaraan berdasarkan keturunan yang ditentukan oleh orang tuanya.
5.      Asas-Asas Kewarganegaraan di Indonesia
Menurut UU No. 12 tahun 2006 asas- asas Kewarganegaraan terdiri dari :
a)      Asas Ius Soli adalah pembagian kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran.
b)      Asas Ius Sanguinis adalah pembagian kewarganegaraan berdasarkan keturunan yang ditentukan oleh orang tuanya.
Karena di Indonesia menganut dua asas yaitu asas Ius Soli dan asas Ius sanguinis maka ini menyebabkan adanya celah untuk seseorang mendapatkan 2 kewarganegaraan. Di indonesia terdapat UU yang baru yang menyatakan bahwa seseorang dapat memiliki dua kewarganegaraan bagi seseorang yang berusia 18 tahun ke bawah dan belum menikah. Tetapi hal ini masih diperdebatkan karena menyangkut personal seseorang.
6.      Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara
Hak Warga Negara terdiri dari :
1.      Setiap warga negara berhak mendapat perlindungan hukum .
2.      Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak .
3.      Setiap warga negara berhak untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama sesuai dengan kepercayaannya masing-masing.
4.      Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.

Kewajiban warga negara terdiri dari :
1.      Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dari serangan musuh.
2.      Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
3.      Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum, dan pemerintahan tanpa terkecuali.
4.      Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di negara Indonesia.

3.2 SARAN
1.      Karena kita telah menginformasikan tentang Pengertian Negara, Hubungan antara Negara, Konstitusi dengan Pancasila, Asas-asas kewarganegaraan, Asas-asas Kewarganegaraan di Indonesia serta Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara, kami mengharapkan agar pembaca dapat memahami dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
2.      Kita harus memahami, mengetahui Negara dan warga Negara khususnya di Indonesia.

0 Response to "NEGARA DAN WARGA NEGARA"

Posting Komentar