POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL



POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

1.1   Latar Belakang
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang berkedaulatan dan merdeka. Bangsa yang merdeka tentunya akan mengatur urusan dalam negerinya sendiri. Pada awal masa kemerdekaan, kondisi  politik Indonesia belum sepenuhnya baik. Kondisi Indonesia masih morat-marit dan tidak stabil.  Namun, setelah beberapa tahun berlalu kondisi internal Indonesia sudah mulai teratur dan membaik. Selangkah demi selangkah Indonesia mulai membenahi dan mengatur sistem  pemerintahannya sendiri. Pada saat terjadi perang dingin antara Uni Soviet dan Amerika Serikat, banyak negara yang terpengaruh oleh kedigdayaan kedua negara tersebut. Pada saat itu juga, dunia dibagi menjadi dua kelompok, blok barat dan blok timur. Akan tetapi, bangsa Indonesia tidak terpengaruh oleh keadaan yang terjadi. Indonesia dan beberapa negara lainnya berkoordinasi dan membentuk sebuah kelompok yang tidak memihak salah satu dari kedua blok tersebut, kelompok tersebut dikenal dengan gerakan negara-negara non-blok. Pada saat itu Indonesia menganut politik bebas aktif yang berarti tidak terikat dengan salah satu kelompok yang ada pada saat itu, dan aktif yang  berarti aktif dalam menjaga perdamaian dunia dan mengembangkan kerja sama antar negara-negara di dunia di segala bidang. Selain itu Indonesia juga menetapkan strategi nasional untuk mengembangkan negara dan menjaga keutuhan negara. Saat ini banyak pemuda Indonesia yang tidak mengerti akan makna politik bebas aktif yang dianut oleh Indonesia, dan tidak sedikit di antara mereka yang salah mengartikan makna politik  bebas aktif tersebut.


2.1 Pengertian politik dan strategi
A. Politik
Kata politik secara etimologi berasal dari Yunani politea dengan akar kata polis, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara; dan teia, berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics bermakna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Politik merupakan satu rangkaian asas, prinsip, keadaan, cara, alat yang digunakan untuk mencapai tujuan. (Rahayu, Minto.2010:82).
Prof. Meriam Budiardjo dalam Dasar-Dasar Ilmu Politik menyatakan berbagai macam pengertian politik. Istilah politik selalu menyangkut tujuan-tujuan seluruh masyarakat, bukan tujuan-tujuan pribadi atau perseorangan. Politik menyangkut kegiatan berbagai kelompok masyarakat yang lebih luas dan selalu berhubungan dengan kegiatan negara.
Jadi politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara pelaksanaanya, yang memerlukan kebijaksanaan umum (public politics) yang menyangkut pengaturan, pembagian atau alokasi sumber-sumber yang ada.
(Rahayu, Minto.2010:83).

B. Strategi
Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa startegi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik. Strategi tidak hanya menjadi monopoli para jenderal atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu menggunakan dan mengembangkan kekuatan (ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. (Sumarsono, S. 2006:139).
Jadi strategi adalah suatu seni dalam merencanakan pemanfaatan segenap sumber daya nasional (sumber daya alam, manusia, dan dana) dalam suatu tata kerja yang memadukan unsur penguasaan iptek dalam suatu kegiatan manajemen yang pemanfaatannya digunakan untuk kepentingan bangsa dan negara dalam melaksanakan politik nasional secara bertahap dan berlanjut.

2.2 Pengertian politik nasional dan strategi nasional
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi dari politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Strategi nasional disusun untuk pelaksaan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Jadi strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. (Sumarsono,S.2006:140).
Strategi nasional adalah perencanaan dan memutuskan sesuatu untuk kepentingan negara. Kata strategi berasal dari bahasa Yunani strategos. Politik dan strategi pertahanan nasional harus berjalan selaras. Strategi nasional dirancang untuk menjawab kepentingan nasional negara tersebut. Setiap strategi di masing-masing negara berbeda karena kebijakan dan kebutuhan masyarakat di setiap negara berbeda-beda satu sama lainnya. Sebagai salah satu negara berdaulat dan bermatabat, tentunya Indonesia harus memiliki strategi besar yang dapat menjamin tercapainya segala kepentingan nasional guna mewujudkan tujuan nasional menciptakan masyarakat adil dan makmur.(https://frillyfayraitaru.wordpress.com/2013/04/29/pengertian-politik-dan-strategi-nasional/)



2.3 Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional . Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945 .sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik” .  Lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA . Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group) . Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang . Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR . Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN. Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan. Salah satu wujud pengapilikasian politik dan strategi nasional dalam pemerintahan adalah sebagai berikut :
1.    Otonomi Daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota.





Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru adalah :
1)  Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat
     (central government looking).
2) Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah
     (local government looking).
2.    Kewenangan Daerah
a.    Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
b.     Kewenagnan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro.
c.     Bentuk dan susunan pemerintahan daerah :
1)   DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
2)    DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi
a.    Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
b.    Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
c.    Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
d.   Membentuk peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota.
e.    Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati, Walikota.
f.     Mengawasi pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD, kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan menampung serta menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.

2.4. Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan Politik dan Strategi Nasional Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat dimana jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 disebut sebagai “Suprastruktur Politik”, yaitu MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “Infrastruktur Politik”, yang mencakup pranata- pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penenkan (pressure group). Antara suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden (mandataris MPR). Dalam melaksanakan tugasnya ini presiden dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinasi seperti Dewan Stabilitas Ekonomi Nasional, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional, Dewan Tenaga Atom, Dewan Penerbangan dan antariksa Nasional RI, Dewan Maritim, Dewan Otonomi Daerah dan dewan Stabitas Politik dan Keamanan.
Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik dilakukan setelah Presiden menerima GBHN, selanjutnya Presiden menyusun program kabinetnya dan memilih menteri-menteri yang akan melaksanakan program kabinet tersebut. Program kabinet dapat dipandang sebagai dokumen resmi yang memuat politik nasional yang digariskan oleh presiden.
Jika politik nasional ditetapkan Presiden (mandataris MPR) maka strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen sesuai dengan bidangnya atas petunjuk dari presiden.Apa yang dilaksanakan presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan, maka di dalamnya sudah tercantum program-program yang lebih konkrit untuk dicapai, yang disebut sebagai Sasaran Nasional.
Proses politik dan strategi nasional di infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi nasional yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sos bud dan hankam.Sesuai dengan kebijakan politik nasional maka penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sebagai sasaran sektoralnya. Melalui pranata-pranata politik masyarakat ikut berpartisipasi dalam kehidupan politik nasional. Dalam era reformasi saat ini peranan masyarakat dalam mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang telah ditetapkan MPR maupun yang dilaksanakna oleh presiden sangat besar sekali. Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sos bud maupun hankam akan selalu berkembang hal ini dikarenakan oleh: – Semakin tingginya kesadaran bermasyarakat berbangsa dan bernegara. – Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya. – Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup. – Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. – Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide-ide baru.

2.5  Stratifikasi Politik Nasional
Berdasarkan stratifikasi dari politik nasional dalam negara RI, sebagai berikut:         
1.    Tingkat Penentu Kebijakan Puncak.
a.    Tingkat kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi yang lingkupnya menyeluruh secara nasional yang mencakup : penentuan UUD, penggarisan masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan tujuan nasional (national goals) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan puncak ini dilakukan oleh MPR dengan hasil rumusannya dalam berbagai GBHN dengan Ketetapan MPR.
b.    Dalam hal-hal dan keadaan tersebut yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum dalam pasal 10 s/d 15 UUD 1945, maka dalam penentu tingkat kebijakan puncak ini termasuk pula kewenangan Presiden sebagai Kepala Negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh Kepala negara itu dapat dikeluarkan berupa: Dekrit, Peraturan atau Piagam Kepala Negara. (Sumarsono, S. 2006 : 142)
2.    Tingkat Kebijakan Umum.
Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya juga menyeluruh nasional dan berupa penggarisan mengenai masalah-masalah makro strategis guna mencapai tujuan nasional dalam situasi dan kondisi tertentu. Hasil-hasilnya dapat berbentuk :
a.    Undang-Undang yang kekuasaan pembuatannya terletak ditangan Presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945 pasal 5 (1)) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
b.    Peraturan Pemerintah untuk mengatur pelaksanaan Undang-Undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan Presiden (UUD 1945 pasal 5 (2)).
c.    Keputusan atau Instruksi Presiden yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang pengeluarannya berada di tangan Presiden dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional dan perundang-undangan yang berlaku (UUD 1945 pasal 4 (1)).
d.   Dalam keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat Presiden. (Sumarsono, S. 2006 : 142-143)

3.    Tingkat Penentu Kebijakan Khusus
Kebijakan khusus merupakan penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintah sebagai penjabaran terhadap kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang utama tersebut. Wewenang kebijakan khusus terletak pada Menteri, berdasarkan dan sesuai dengan kebijakan pada tingkat diatasnya. Hasilnya dirumuskan dalam bentuk Peratuan Menteri atau Instruksi Menteri dalam bidang pemerintahan yang dipertanggungjawabkan kepadanya. Dalam keadaan tertentu dapat dikeluarkan pula Surat Edaran Menteri. (Sumarsono, S. 2006 : 143)
4.    Tingkat Penentu Kebijakan Teknis
Kebijakan teknis meliputi penggarisan dalam suatu sektor dibidang utama tersebut diatas dalam bentuk prosedur dan teknis untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan. Wewenang pengeluaran kebijakan teknis terletak ditangan Pimpinan Eselon Pertama Departemen Pemerintahan dan Pimpinan Lembaga-Lembaga Non Departemen. Hasil penentuan kebijakan dirumuskan dalam bentuk Peraturan, Keputusan atau Instruksi Pimpinan Lemabaga Non Departemen atau Direktorat Jenderaldalam masing-masing sektor atau segi administrasi yang dipertanggungjawabkan kepadanya. Didalam tata laksana pemerintahan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) sebagai pembantu utama Menteri bertugas untuk mempersiapkan dan merumuskan kebijakan khusus Menteri dan Pimpinan Rumah Tangga Departemen. Selain itu Inspektur Jenderal dalam suatu Departemen berkedudukan sebagai Pembantu Utama Menteri dalam penyelenggaraan pengendalian ke dalam Departemen. Ia mempunyai wewenang pula untuk mempersiapkan kebijakan khusus Menteri. (Sumarsono, S. 2006 : 143-144)
5.    Kekuasaan Membuat Aturan Di Daerah.
Kekuasaan membuat aturan di daerah dikenal dua macam:
a.    Penentuan kebijakan mengenai pelaksanaan Pemerintahan Pusat di daerah yang wewenang pengeluarannya terletak pada Gubernur, dalam kedudukannya sebagai Wakil Pemerintahan Pusat Di Daerah yuridiksinya masing-masing, bagi daerah tingkat I pada Gubernur dan bagi daerah tingkat II pada Bupati atau Wali Kota. Perumusan hasil kebijakan tersebut dikeluarkan dalam keputusan dan instruksi Gubernur untuk propinsi dan instruksi Bupati atau Wali Kota untuk kabupaten atau kota madya.
b.    Penentuan kebijakan pemerintah daerah (otonom) yang wewenang pengeluarannya terletak pada Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD. Perumusan hasil kebijakan tersebut diterbitkan sebagai kebijakan daerah dalam bentuk Peraturan Daerah Tingkat I atau II, keputusan dan instruksi Kepala Daerah Tingkat I atau II. Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, maka jabatan Gubernur dan Bupati atau Wali Kota dan Kepala Daerah Tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I, Bupati/Kepala Daerah Tingkat II atau Wali Kota/Kepala Daerah Tingkat II. (Sumarsono, S. 2006 : 144)

2.6 Program nasional yang berhasil dan gagal
A.  Program nasional yang berhasil
1.    Progam keluarga berencana
Keluarga  berencana merupakan suatu program pemerintah yang dirancang untuk menyeimbangkan antara kebutuhan dan jumlah penduduk. Program keluarga bertujuan agar Meningkatkan kesejahteraan ibu, anak dalam rangka mewujudkan NKKBS (Normal Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera) yang menjadi dasar terwujudnya masyarakat yang sejahtera dengan mengendalikan kelahiran sekaligus menjamin terkendalinya pertambahan penduduk. Gerakan Keluarga Berencana Nasional Indonesia telah lama dibuat yaitu pada tahun 70-an. Perencanaan jumlah keluarga dengan pembatasan yang bisa dilakukan dengan penggunaan alat-alat kontrasepsi atau penanggulangan kelahiran seperti kondom, spiral, IUD, dan sebagainya.
Adapun beberapa jenis alat kontrasepsi, antara lain :
1.    Pil (biasa dan menyusui) yang mempunyai manfaat tidak mengganggu hubungan seksual dan mudah dihentikan setiap saat. Terhadap kesehatan resikonya sangat kecil.
2.    Suntikan (1 Bulan dan 3 Bulan) sangat efektif (0,1-0,4 kehamilan per 100 perempuan) selama tahun pertama penggunaan. Alat kontrasepsi suntikan juga mempunyai keuntungan seperti klien tidak perlu menyimpan obat suntik dan jangka pemakaiannya bias dalam jangka panjang.
3.    Implan (susuk) yang merupakan alat kontrasepsi yang digunakan dilengan atas bawah kulit dan sering digunakan pada tangan kiri. Keuntungannya daya guna tinggi, tidak mengganggu produksi ASI dan pengembalian tingkat kesuburan yang cepat setelah pencabutan.
4.    AKDR (Alat Kontrasepsi Dalam Rahim) merupakan alat kontrasepsi yang digunakan dalam rahim. Efek sampingnya sangat kecil dan mempuyai keuntungan efektivitas dengan proteksi jangka panjang 5 tahun dan kesuburan segera kembali setelah AKDR diangkat.
5.    Kondom, merupakan selubung/sarung karet yang dapat terbuat dari berbagai bahan diantaranya lateks (karet), plastik (vinil) atau bahan alami (produksi hewani) yang dipasang pada penis saat berhubungan seksual. Manfaatnya kondom sangat efektif bila digunakan dengan benar dan murah atau dapat dibeli secara umum.
6.    Tubektomi adalah prosedur bedah mini untuk memotong, mengikat atau memasang cincin pada saluran tuba fallopi untuk menghentikan fertilisasi (kesuburan) seorang perempuan. Manfaatnya sangat efektif, baik bagi klien apabila kehamilan akan terjadi resiko kesehatan yang serius dan tidak ada efek samping dalam jangka panjang.
Keberhasilan program KB dapat dilihat dari menurunnya angka kelahiran dari tahun-ketahun dan semakin meningkanya jumlah masyarakat yang menggunakan alat kontrasefsi.(Haryono,1977: 88)

2.    Program imunisasi
Imunisasi adalah suatu proses untuk meningkatkan system kekebalan tubuh dengan cara memasukan vaksin, yakni virus atau bakteri yang sudah dilemahkan, dibunuh, atau bagian tubuh dari bakteri itu telah dimodifikasi. Vaksin dimasukan kedalam tubuh dengan cara diuntikan ataupun diminum. Keberhasilan program imunisasi bisa dilihat dari berkurangnya penderita berbagai penyakit mematikan, salah satunya adalah polio (Widjojo,2010: 55)
B.   Program nasional yang gagal
1. Program swasembada pangan
Swasembada pannganberarti kita masih bisa utuk mengandalakan pemenuhan kebutuhan pangan kita sendiri. Indonesia memiliki kekayaan alam yang sangat melimpah yang harusnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia sendiri.
Selain untuk memenuhi kebutuhan kebutuhan pangan kita sendiri program swasembada memiliki tujuan:
a.    Meningkatkan peran sektor pertanian dalam perekonomian nasional
b.    Menciptakan lapangan kerja yang berkualitas di pedesaan, terutama lapangan kerja dalam bidang pertanian yang ditandai dengan berkurangnya angka pengangguran
c.    Meningkatkan kesejahteraan petani,nelayan dan masyarakat pedesaan yang ditandai dengan peningkata pendapatan dan produktivitas pekerja di sektor pertanian
 Menurut menteri pertanian Suswono mengatakan program swasembada telah gagal dalam 5 komoditas pangan yakni beras, jagung, gula kedelai dan daging sapi. Pemerintah mengklaim bahwa swasembada tercapai apabila 90% pasokan komoditas pangan terpenuhi dari produksi dalam negeri, sedangkan porsi impor 10%. Sedangkan Indonesia hanya bisa memenuhi 70% komoditas dari produksi dalam negeri sedangkan dari produksi impor kita mencapa 30% (Jatna supriantana, 2008:132)

2. Program konservasi sumber daya alam
Konservasi sumber daya alam adalah penghematan penggunaan sumber daya alam dan memperlakukannya berdasarkan hukum alam. Pengertian konservasi adalah suatu upaya atau tindakan untuk menjaga keberadaan sesuatu.
Beberapa masalah dalam menangani konservasi sumber daya alam:
1.    Jumlah penduduk dengan penyebaran yang tidak merata, yang sebagian besar berada di Pulau Jawa
2.    Pertumbuhan penduduk yang relatif tinggi
3.    Mata pencaharian yang bersifat agraris akan memerlukan lahan, dan terjadi tumpang tindih kepentingan antara konservasi dan eksploitasi
4.    Sumber daya alam adalah modal dasar pembangunan yang harus dimanfaatkan baik sebagai obyek maupun subyek pembangunan
Oleh karena itu untuk melestarikan sumber daya alam terutama sumberdaya alam hayati, sebagai benteng terakhir oleh pemerintah adalah ditetapkannya kawasan konservasi sebagai perwakilan berbagai ekosistem (di Indonesia terdapat kurang lebih 80 ekosistem).
Dengan memperhatikan permasalahan dan kondisi sumber daya alam dan lingkungan hidup seperti diuraikan diatas maka strategi kebijakan yang ditempuh adalah:
1.    Mengintegrasikan prinsip-prinsip keberlanjutan ekonomi, ekologi dan sosial dalam pemanfaatan sumber daya alam
2.    Menumbuhkan tanggung jawab sosial dan praktik ekoefisiensi di tingkat perusahaan dengan mengintegrasikan biaya lingkungan dan biaya sosial terhadap biaya produksi
3.    Menerapkan teknologi yang terbaik dan tersedia, termasuk teknologi tradisional untuk kegiatan konservasi, rehabilitasi sumber daya alam
4.    Optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam yang menjamin keseimbangan antara pemanfaatan dan konservasi sumber daya alam, yang didukung oleh kepastian hukum atas kepemilikan dan pengelolaan
5.    Menata kelembagaan, termasuk pendelegasian kewenangan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara bertahap kepada pemerintah daerah
6.    Melakukan pembenahan terhadap sistem hukum yang ada menuju sistem hukum yang responsif yang didasari prinsip-prinsip keterpaduan, pengakuan hak-hak asasi manusia, serta keseimbangan ekologis, ekonomis, dan pengarusutamaan gender
7.    Melakukan reorientasi paradigma pembangunan yang mengakui hak-hak publik terhadap pengelolaan sumber daya alam
8.    Mendorong budaya yang berwawasan lingkungan melalui revitalisasi budaya lokal dan menumbuhkan etika lingkungan dalam pendidikan dan lingkungan masyarakat
9.    Mengembangkan pola kemitraan dalam pengelolaan sumber daya alam
Namun, seberapa ketatpun aturan yang diterapkan oleh pemerintah masyarakat seolah tak menghiraukan peraturan tersebut. Contohnya seperti di pedalaman hutan Sulawesi masyarakat masih mengeksploitasi hutan secara berlebihan.

BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas, maka dapat disimpulkan :
1.    Politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara pelaksanaanya, yang memerlukan kebijaksanaan umum (public politics) yang menyangkut pengaturan, pembagian atau alokasi sumber-sumber yang ada. Strategi adalah suatu seni dalam merencanakan pemanfaatan segenap sumber daya nasional (sumber daya alam, manusia, dan dana) dalam suatu tata kerja yang memadukan unsur penguasaan iptek dalam suatu kegiatan manajemen yang pemanfaatannya digunakan untuk kepentingan bangsa dan negara dalam melaksanakan politik nasional secara bertahap dan berlanjut.
2.    Politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Strategi nasional adalah perencanaan dan memutuskan sesuatu untuk kepentingan negara. Strategi nasional dirancang untuk menjawab kepentingan nasional negara tersebut.
3.    Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR.Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan .
4.    Penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik dilakukan setelah Presiden menerima GBHN, selanjutnya Presiden menyusun program kabinetnya dan memilih menteri-menteri yang akan melaksanakan program kabinet tersebut.
5.    Berdasarkan stratifikasi dari politik nasional dalam negara RI, sebagai berikut:       
1)   Tingkat penentu kebijakan puncak.
2)   Tingkat kebijakan umum
3)   Tingkat penentu kebijakan khusus
4)   Tingkat penentu kebijakan teknis
5)   Kekuasaan membuat aturan di daerah.



6.    Program nasional yang berhasil dan yang gagal :
a.       Program nasional yang berhasil
1)      Program keluarga berencana
2)      Program Imunisasi
b.      Program nasional yang gagal
1)   Program swasembada pangan
2)   Program konservasi sumber daya alam














0 Response to "POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL"

Posting Komentar