RULE OF LAW DAN HAK ASASI MANUSIA



RULE OF LAW DAN HAK ASASI MANUSIA

1.1.          Latar Belakang
Menurut Albert Venn Dicey dalam ‘Introduction to the Law of The Constitusion ‘, memperkenalkan istilah the rule of law yang secara sederhana diartikan sebagai suatu keteraturan hukum. Rule of Law Gerakan masyarakat yang menghendaki bahwa kekuasaan raja maupun penyelenggara negara harus dibatasi dan diatur melalui satu peraturan perundang – undangan, dan pelaksanaan dalam hubungannya dengan segala peraturan perundang – undangan. Rule of Law tidak bisa dilepaskan dari negara hukum (recstaat). menurut Friedman, antara pengertian antara pengertian negara hukum dan Rule of Lawsebenarnya saling mengisi.
Negara  Indonesia adalah negara hukum hal ini tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV. Di dalamnya terkandung pengertian adanya pengakuan terhadap prinsip supremasi hukum dan konstitusi, dianutnya prinsip pemisahan dan pembatasan kekuasaan menurut sistem konstitusional yang diatur dalam UUD, adanya prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak, yang menjamin persamaan setiap warga negara dalam hukum, serta menjamin keadilan bagi setiap orang termasuk terhadap penyalahgunaan wewenang oleh pihak penguasa.
Sebagai negara hukum salah satu ciri dan prinsipnya adalah penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM). HAM yaitu seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai mahluk allah dan merupakan anugrah yang wajib di hormati di junjung tinggi dan di lindungi oleh negara, hukum pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia (uu no 39 th 99). UUD 1945 memberikan jaminan bagi setia orang untuk emnikmati hak-hak asasi dan kebebasan dasarnya.Bahwa negara, terutama pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberi perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM.

2.1.      PENGERTIAN RULE OF LAW DAN HAM
2.1. 1.    Pengertian Rule of Law
Rule of Law adalah memposisikan hukum sebagai landasan bertindak dari seluruh elemen bangsa dalam sebuah negara. Inti pengertian Rule of Law adalah jaminan apa yang disebut sebagai keadilan sosial. (Sunartaji Hartono,1976:30).
Pengertian Rule of Law dan negara hukum pada hakikatnya sulit dipisahkan.Menurut Philipus M. Hadjon negara hukum yang menurut istilah bahasa Belanda rechtsstat lahir dari suatu perjuangan menentang absolutisme, yaitu dari kekuasaan raja yang sewenang-wenang untuk mewujudkan negara yang didasarkan pada suatu peraturan perundang – undangan. Oleh karena itu dalam proses perkembangannya rechsstat itu lebih memiliki ciri yang revolusioner. Gerakan masyarakat yang menghendaki bahwa kekuasaan raja maupun penyelenggara negara harus dibatasi dan diatur melalui satu peraturan perundang – undangan, dan pelaksanaan dalam hubungannya dengan segala peraturan perundang – undangan itulah yang sering diistilahkan dengan Rule of Law.Yang menurut Hadjon Rule of Law memiliki ciri yang evolusioner, sedangkan upaya untuk mewujudkan negara hukum atau rechts-staat lebih memiliki ciri yang revolusioner.Oleh karena itu menurut Friedman, antara pengertian antara pengertian negara hukum dan Rule of Lawsebenarnya saling mengisi.Dengan demikian berdasarkan bentuknya sebenarnya Rule of Law adalah kekuasaan publik yang diatur secara legal.Rule of lawsifatnya endogen, artinya muncul dan berkembang dari suatu masyarakat tertentu. (Friedman,1960:546).
Menurut Friederich J. Stahl, terdapat empat unsur pokok berdirinya rechsstaat yaitu :
1.         Hak-hak manusia;
2.         Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu;
3.         Pemerintahan berdasarkan peraturan – peraturan; dan
4.         Peradilan administrasi dalam perselisihan. (Muhtaj,2005:23)
Bagi negara Indonesia ditentukan secara yuridis formal bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum.Hal itu tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV.Dalam negara hukum, harus diadakan jaminan hukum itu sendiri dibangun dan ditegakan menurut prinsip – prinsip demokrasi.Karena prinsip supremasi hukum dan kedaulatan hukum itu sendiri pada hakikatnya berasal dari kedaulatan rakyat.Oleh karena itu prinsip negara hukum hendaklah dibangun dan dikembangkan menurut prinsip – prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat atau democratische rechtsstaat. (Asshiddiqie, 2005:69-70).
2.1. 2.    Prinsip – prinsip Rule of Law
Negara yang menganut sistem Rule of Law harus memiliki prinsip-prinsip yang jelas, terutama dalam hubungannya dengan realisasi Rule of Law itu sendiri.Menurut Albert Venn Dicey dalam ‘Introduction to the Law of The Constitusion ‘, memperkenalkan istilah the rule of law yang secara sederhana diartikan sebagai suatu keteraturan hukum. Menurut dicey terdapat tiga unsur yang fundamental dalam Rule of Law, yaitu :
1.      Supremasi aturan – aturan hukum, tidak adanya kekuasaan sewenang – wenang, dalam arti seseorang hanya boleh dihukum jika memang melanggar hukum;
2.      Kedudukan yang sama dimuka hukum. Hal ini berlaku baik bagi masyarakat biasa maupun pejabat negara; dan
3.      Terjaminnya hak-hak asasi manusia oleh undang-undang serta keputusan-keputusan pengadilan.
Pada pertemuan – pertemuan yang dialakukan International Comission of Jurists (ICJ), dihasilkan pandangan baru tentang negara hukum. Dalam pertemuan ICJ di Bangkok pada tahun 1965 digariskan bahwa disamping hak-hak politik bagi rakyat harus diakui pula adanya hak-hak sosial  dan ekonomi, sehingga perlu dibetuk standar-standar sosial ekonomi. komisi ini merumuskan syarat-syarat pemerintahan yang demokratis di bawah rule of law yang dinamis, yaitu :
1.      Perlindungan konstitusional, artinya selain menjamin hak-hak individual, konstitusi harus pula menentukan teknis prosedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin;
2.      Lembaga kehakiman yang bebas dan tidak memihak;
3.      Pemilihan umum yang bebas;
4.      Kebebasan menyatakan pendapat;
5.      Kebebasan berserikat/berorganisasi atau beroposisi;
Pendidikan kewarganegaraan (Azhary, 1995:59)
2.1. 3.    Sejarah Hak Asasi Manusia
Perkembangan hak asasi manusia pada masa Sesudah Masehi, Magna Charta (Piagam Agung) tahun 1215, yaitu suatu dokumen yang mencatat beberapa hak yang diberikan Raja John Lockland dari Inggris. Di dalam Magna Charta itu ditegaskan, antara lain kekuasaan raja harus dibatasi menuntut raja berlaku adil pada seluruh rakyatnya. (P.N.H.Simanjuntak,S.H,2007, “Pendidikakan Kewarganegaraan” hal 47)
Petition of Rights (hak-hak Petisi) tahun 1628, yaitu suatu petisi yang diajukan para bangsawan kepada Raja Charles I di muka parlemen. Dalam hubungan inilah maka perkembangan hak asasi manusia erat hubungannya dengan perkembangan demokrasi (PROF.DR.H.KAELAN,M.S.,2010 “Pendidikan Kewarganegaraan, untuk PerguruanTinggi, hal 100)
Bill of Right (Undang-Undang Hak) tahun 1689, yaitu suatu UU yang diterima oleh Parlemen Inggris setelah sebelumnya telah mengadakan perlawanan terhadap Raja James II yang memerintah secara absolut dalam suatu revolusi tidak berdarah (The Glorious Revolution) tahun 1688. Ide pembaruan di Inggris ini membuat rakyat Ameriak Serikat membrontak melawan pengusaha Inggris, sehingga melahirkan Declaration of Independence(Deklarasi Kemerdekaan) tahun 1776. Deklarasi Kemerdekaan ini juga merupakan piagam Hak Asasi Manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajatnya oleh Maha Pencipta; bahwa semua manusia dianugrahi oleh penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebahagiaan.  (P.N.H.Simanjuntak,S.H,2007, “Pendidikakan Kewarganegaraan” hal 47)
Di Prancis, perjuangan hak asasi manusia dirumuskan dalam suatu naskah pada awal revolusi prancis sebagai perlawanan terhadap kesewenang-wenangan. Naskah tersebur dikenal dengan  Declaration des Droits de I’Homme et du Citoyen (Pernyataan Hak-hak Asasi Manusia dan Warga Negara) tahun 1789. Dalam Revolusi Prancis ini dikenal tiga semboyan yang sangat terkenal, yaitu Liberte (Kebebasan), Egalite (Persamaan)dan Fraternite (Persaudaraan).
(P.N.H.Simanjuntak,S.H,2007, “Pendidikakan Kewarganegaraan” hal 47)
Memasuki abad ke-19, pemikiran hak asasi manusi dipengaruhi oleh pemerinath nasional.Setiap bangsa menginginkan pemerintah yang konstitusioanal dan demokratis yang ditandai dengan diakuinya hak asasi manusia.Pada abad ke-20, perjuangan hak asasi manuis semakin meluas, seperti di Ameriak Serikat. Pada permulaan perang Dunia II tahun 1941, presiden amerika serikat Franklin D. Roosevelt mengemukakan “empat kebebasan” yang dimiliki manusia: kebebasan berbicara dan mengemukakan penapat, kebebasan beragama, kebebasan dari ketakutan, dan kebebasan dari kemelaratan. (P.N.H.Simanjuntak,S.H,2007,  “Pendidikakan Kewarganegaraan” hal 48)
Setelah perang Dunia II selesai, PBB akhirnya dapat mengesahkan pernyataan sedunia tentang hak asasi manusia, yaitu Universal Declaration of Human Right pada tanggal 10 Desember 1948. (P.N.H.Simanjuntak,S.H,2007 “Pendidikakan Kewarganegaraan” hal 49)
2.1. 4.    Pengertian Hak Asasi Manusia
HAM yaitu seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai mahluk allah dan merupakan anugrah yang wajib di hormati di junjung tinggi dan di lindungi oleh negara, hukum pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia (uu no 39 th 99).
HAM adalah hak-hak yang secara inheren melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia. (Jan Materson).
Setiap manusia dianugrahi akal budi dan nurani oleh Tuhan Yang Maha Esa.Dengan itu manusia mempunyai kemampuan membedakan yang baik dan yang buruk.Kebebasan dasar dan hak-hak dasar manusia disebut hak asasi manusia.Hak asasi manusia melekat pada manusia secara kodrati sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa.Hak-hak ini tidak dapat diingkari, oleh karena itu Negara, pemerintah, atau organisasi apapun mengembankan kewajiban untuk mengakui dan melindungi hak manusi tanpa terkecuali. Artinya, hak manusia harus selalu menjadi titik tolak dan tujuan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (Aim Abdulkarim,2006, “Pendidikan Kewarganegaraan,Membangun Negara yang Demokratis” hal 73-74)
Setiap orang mempunyai kebebasan, tetapi setiap orang juga wajib mengakui dan menghormati hak asasi orang lain. Kewajiban ini berlaku juga bagi setiap organisasi, baik organisasi sosial maupun pemerintah. Dengan demikian,oragnisa-organisasi lain dan pemerintah bertanggungjawab untuk menghoramati, melindungi, membela, dan menjamin hak asasi setiap warga Negara dan penduduknya tanpa perbedaan. (Aim Abdulkarim,2006 “Pendidikan Kewarganegaraan, Negara yang Demokratis” hal 74)
Di dalam Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dijelaskan, bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, dan pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. (P.N.H. Simanjuntak, S.H,2007 “Pendiidkan Kewarganegaraan” hal 46)
Sementara itu berdasarkan Mukadimah Universitas Declaration of Human right (Deklarasi Universitas Hak Asasi Manusia) Tahun 1948, hak asasi manusia merupakan pengakuan akan martabat yang terpadu dalam diri setiap orang akan hak-hak yang sama dan tidak teralihkan dari semua anggota keluarga manusia ialah dasar dari kebebasan, keadilan, dan perdamaian dunia. . (P.N.H. Simanjuntak, S.H, 2007 “Pendiidkan Kewarganegaraan” hal 46)
2.1. 5.    Hakikat Hak Asasi Manusia
Negara Indonesia adalah Negara yang beranekaragam, baik suku,bahasa agama, maupun golongan. Tidak seorangpun boleh  merendahkan satu sama lainnya, baik karena warna kulit,suku bangsa, asal-usul keluarga, kedudukan, maupun perbedaan lain yang tampak dari manusia. Hal tersebut merupakan dasar pandangan bahwa semua orang memiliki hak dasar yang sama. (Aim Abdulkarim, 2006, “Pendidikan Kewarganegaraan,Membangun Negara yang Demokratis” hal 73)

2.2.       PENJABARAN HAM DALAM UUD 1945
Menurut pandangan filsafat bangsa Indonesia yang terkandung dalam Pancasila hakikat manusia adalah ‘monopluralis’.Susunan kodrat manusia adalah makhluk individu dan makhluk sosial, serta kedudukan kodrat manusia adalah sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Dalam rentangan berdirinya bangsa dan negara Indonesia, secara resmi Deklarasi Pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945 telah terlebih dahulu merumuskan hak-hak asasi manusia dari pada Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia PBB. Pembukaan UUD 1945 beserta pasal-pasalnya disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, sedangkan Deklarasi Hak-hak Asasi Manusia PBB pada tahun 1948.(PROF.DR.H.KAELAN,M.S.,2010 “Pendidikan Kewarganegaraan, untuk PerguruanTinggi, hal 101-102)
Deklarasi bangsa Indonesia pada prinsipnya terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, dan Pembukaan inilah yang merupakan sumber normatif bagi hukum positif Indonesia terutama penjabarannya dalam pasal-pasal UUD 1945.(PROF.DR.H.KAELAN,M.S.,2010 “Pendidikan Kewarganegaraan, untuk PerguruanTinggi, hal 102)
Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea I dinyatakan bahwa : “Kemerdekaan adalah hak segala bangsa”. Dalam pernyataan ini terkandung pengakuan secara yuridis hak-hak asasi manusia tentang kemerdekaan sebagaimana terkandung dalam Deklarasi PBB pasalI. Pernyataan berikutnya pada alinea III Pembukaan UUD 1945 yang mengandung arti bahwa dalam deklarasi bangsa Indonesia terkandung pengakuan bahwa manusia adalah sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Kuasa serta bangsa Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia untuk memeluk agama sesuai dengan kepercayaannya masing-masing, dan hal ini sesuai dengan deklarasi Hak-hak Asasi Manusia PBB pasal 18, adapun dalam pasal UUD 1945 tercantum dalam pasal 29 terutama ayat (2) UUD 1945.(PROF.DR.H.KAELAN,M.S. “Pendidikan Kewarganegaraan, untuk PerguruanTinggi, hal 102)
Melalui pembukaan UUD 1945 dinyatakan dalam alinea IV bahwa negara Indonesia sebagai suatu persekutuan hidup bersama, bertujuan untuk melindungi warganya terutama dalam kaitannya dengan perlindungan hak-hak asasinya.(PROF.DR.H.KAELAN,M.S.,2010 “Pendidikan Kewarganegaraan, untuk PerguruanTinggi, hal 103)
Berdasarkan pada tujuan negara yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka negara Indonesia menjamin dan melindungi hak-hak asasi manusia para warganya, terutama dalam kaitannya dengan kesejahteraan hidupnya baik jasmaniah maupun rokhaniah, antara lain berkaitan dengan hak-hak asasi bidang sosial, politik, ekonomi, kebudayaan, pendidikan, dan agama. Adapun rincian hak-hak asasi manusia dalam pasal-pasal UUD 1945 adalah sebagai berikut :(PROF.DR.H.KAELAN,M.S.,2010 “Pendidikan Kewarganegaraan, untuk PerguruanTinggi, hal 103-104)
BAB XA
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhakmempertahankan hidup dan kehidupannya.**)
Pasal 28 B
(1)         Setiap orang berhak membentuk keluargadan melanjutkan keturunan melalui perkawinanyang sah.**)
(2)         Setiap orang berhak atas kelangsunganhidup, tumbuh dan berkembang serta berhakatasperlindungan dari kekerasan dandiskriminasi.**)
Pasal 28 C
(1)         Setiap orang berhak mengembangkan dirimelalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,berhak mendapatkan pendidikan danmemperoleh manfaat dari ilmu pengetahuandan teknologi, seni dan budaya demimeningkatkan kualitas hidupnya dan demikesejahteraan umat manusia.**)
(2)         Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secarakolektif untuk membangun masyarakat,bangsa dan negaranya.**)
Pasal 28 D
(1)         Setiap orang berhak atas pengakuan,jaminan, perlidungan dan kepastian hokumyang adil serta perlakuan yang samadihadapan hukum.**)
(2)         Setiap orang berhak untuk berkerja sertamendapat imbalan dan perlakuan yang adildan layak dalam hubungan kerja.**)
(3)         Setiap warga negara berhak memperolehkesempatan yang sama dalm pemerintahan.**)
(4)         Setiap orang berhak atas statuskewarganegaraan.**)
Pasal 28 E
(1)         Setiap orang bebas memeluk agama danberibadah menurut agamanya, memilihpendidikan dan pengajaran, memilihpekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilihtempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.**)
(2)         Setiap orang berhak atas kebebasanmeyakini kepercayaan, menyatakan pikirandan sikap sesuai hati nuraninya.**)
(3)         Setiap orang berhak atas kebebasanberserikat, berkumpul dan mengeluarkanpendapat.**)
Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi danmemperoleh informasi untuk mengembangkanpribadi dan lingkungan sosialnya serta berhakuntuk mencari, memperoleh, memiliki,menyimpan, mengolah dan menyampaikaninformasi dengan menggunakan segala jenissaluran yang tersedia.**)
Pasal 28 G
(1)         Setiap orang berhak atas perlindung diripribadi, keluarga, kehormatan, martabat, danharta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman danperlindungan dari ancaman ketakutan untukberbuat atau tidak berbuat sesuatu yangmerupakan hak asasinya.**)
(2)         Setiap orang berhak untuk bebas daripenyiksaan atau perlakuan yang merendahkanderajat martabat manusia dan berhakmemperoleh suaka politik dari negara lain.**)
Pasal 28 H
(1)         Setiap orang berhak hidup sejahtera lahirdan batin, bertempat tinggal dan mendapatlingkungan hidup yang baik dan sehat sertaberhak memperoleh pelayanan kesehatan.**)
(2)         Setiap orang berhak mendapat kemudahandan perlakuan khusus untuk memperolehkesempatan dan manfaat yang sama gunamencapai persamaan dan keadilan.**)
(3)         Setiap orang berhak atas imbalan jaminansosial yang memungkinkan pengembangandirinya secara utuh sebagai manusia yangbermartabat.**)
(4)         Setiap orang berhak mempunyai hak milikpribadi dan hak milik tersebut tidak bolehdiambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.**)
Pasal 28 I
(1)         Hak untuk hidup, hak untuk tidakdisiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hatinurani, hak beragama, hak untuk tidakdiperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadidihadapan hukum, dan hak untuk tidakdituntut atas dasar hukum yang berlakusurut adalah hak asasi manusia yang tidakdapat dikurangi dalam keadaan apapun.**)
(2)         Setiap orang berhak bebas dariperlakuan yanbg bersifat diskriminatif atasdasar apaun dan berhak mendapatperlindungan terhadap perlakuan yangbersifat diskriminatif itu.**)
(3)         Identitas budaya dan hak masyarakattradisional dihormati selaras denganperkembangan zaman dan peradaban.**)
(4)         Perlindungan, pemajuan, penegakan danpemenuhan hak asasi manusia adalahtanggung jawab negara terutamapemerintah.**)
(5)         Untuk menegakkan dan melindungi hakasaso manusia sesuai dengan prinsip Negarahukum yang demokrastis, maka pelaksanaanhak asasi manusia dijamin, diatur dandituangkan dalam peraturan perundang-undangan.**)
Pasal 28 J
(1)         Setiap orang wajib menghormati hakasasi manusia orang lain dalam tertibkehidupan bermasyarakat, berbangsa danbernegara.**)
(2)         Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepadapembatasan yang ditetapkan denganundang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan sertapenghormatan atas hak dan kebebasanorang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimabanganmoral, nilai-nilai agama, keamanan danketertiban umum dalam suatu masyarakatdemokrastis.**)
(PROF.DR.H.KAELAN,M.S.,2010 “Pendidikan Kewarganegaraan, untuk PerguruanTinggi, hal 104-106)
Dalam perjalanan sejarah kenegaraan Indonesia pelaksaan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia di Indonesia mengalami kemajuan. Antara lain sejak kekuasaan Rezim Soeharto telah dibentuk KOMNAS HAM, walaupun pelaksanaannya belum optimal.(PROF.DR.H.KAELAN,M.S.,2010 “Pendidikan Kewarganegaraan, untuk PerguruanTinggi, hal 106)
Dalam proses reformasi dewasa ini terutama akan perlindungan hak-hak asasi manusia semakin kuat bahkan merupakan tema sentral. Oleh karena itu jaminan hak-hak asasi manusia sebagaimana terkandung dalam UUD 1945, menjadi semakin efektif terutama dengan diwujudkannya Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 tahun 1999, tentang hak Asasi Manusia dalam konsiderans dan ketentuan Umum pasal 1 dijelaskan, bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha esa, dan merupakan anugrahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Selain hak asasi juga dalam UU No. 39 tahun 1999, terkandung kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak mungkin terlaksakan dan tegaknya hak asasi manusia.(PROF.DR.H.KAELAN,M.S.,2010 “Pendidikan Kewarganegaraan, untuk PerguruanTinggi, hal 107)
UU No. 39 tahun 1999 tersebut terdiri atas 105 pasal yang meliputi berbagai macam hukum tentang hak asasi, perlindungan hak asasi, pembatasan terhadap kewenangan pemerintah serta KOMNAS HAM yang merupakan lembaga pelaksanaan atas perlindungan hak-hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasanpribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita, dan hak anak. Demi tegaknya hak asasi setiap orang maka diatur pula kewajiban dasar manusia, antara lain kewajiban untuk menghormati hak asasi orang lain, dan konsekuensinya setiap orang harus tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu juga diatur kewajiban dan tanggung jawab pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan serta memajukan hak-hak asasi manusia tersebut yang diatur dalam perturan perundang-undangan dan hukum internasional yang diterima oleh negara Republik Indonesia.(PROF.DR.H.KAELAN,M.S.,2010 “Pendidikan Kewarganegaraan, untuk PerguruanTinggi, hal 107)
Dengan diundangkannya UU No. 39 Tahun 1999 tentang hak-hak asasi manusia tersebut bangsa Indonesia telah masuk pada era baru terutama dalam menegakkan masyarakat yang demokratis yang melindungi hak-hak asasi manusia. Namun demikian sering dalam pelaksanaannya mengalami kendala yaitu dilema antara menegakkan hukum dengan kebebasan sehingga kalau tidak konsisten maka akan merugikan bangsa Indonesia sendiri.(PROF.DR.H.KAELAN,M.S.,2010 “Pendidikan Kewarganegaraan, untuk PerguruanTinggi, hal 107-108)
Dalam UUD 1945 hasil amandemen 2002.Telah memberikan jaminan secara eksplisit tentang hak-hak asasi manusia yang tertuang dalam Bab XA, Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J. Jikalau dibandingkan dengan UUD 1945 sebelum dilakukan amandemen, ketentuan yang mengatur tentang jaminan hak-hak asasi manusia dalam UUD 1945 hasil amandemen 2002 dikembangkan menjadi tambah pasalnya dan lebih rinci. (PROF.DR.H.KAELAN,M.S.,2010 “Pendidikan Kewarganegaraan, untuk PerguruanTinggi, hal 108)
Konsekuensinya pengaturan terhadap jaminan hak-hak asasi manusia tersebut harus diikuti dengan pelaksanaan, serta jaminan hukum yang memadai.Untuk ketentuan yang lebih rinci atas pelaksanaan dan penegakan hak-hak asasi tersebut, diatur dalam UU No.9 tahun 1999.(PROF.DR.H.KAELAN,M.S,2010. “Pendidikan Kewarganegaraan, untuk PerguruanTinggi, hal 108)
Terlepas dari berbagai macam kelebihan dan kekurangannya, bagi kita merupakan suatu kemajuan yang sangat berarti, karena bangsa Indonesia memiliki komitmen yang tinggi atas jaminan serta penegakan hak-hak asasi manusia, dalam kenegaraan.(PROF.DR.H.KAELAN,M.S.,2010 “Pendidikan Kewarganegaraan, untuk PerguruanTinggi, hal 108-109)

2.3.      IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HAM DI INDONESIA
Indonesia menganut ideologi Demokrasi Pancasila, sehingga implementasi hak asasi manusia di Indonesia seharusnya berjalan dengan baik sesuai dengansifat-sifat dasar dari paham Demokrasi Pancasila. Menurut ideologi tersebut, hak-hak asasi setiap rakyat Indonesia pada dasarnya di implementasikan secara bebas, namun tetap dibatasi oleh hak-hak asasi orang lain. Jadi, ideologi ini menawarkan kebebasan yang bertanggung jawab dalam mengimplementasikan hak asasi manusia.Namun hal tersebut perlu dikaji lebih dalam, sebab ideologi yang dianut oleh bangsa Indonesia belum tentu dapat diterapkan oleh rakyat.(http://kafepknums.blogspot.com/2010/04/ham-dan-implementasinya.html?m=1)
Pemerintah Republik Indonesia telah menjamin pelaksanaa hak asasi manusia bagi rakyat.Perlindungan atas hak tersebut diatur dalam berbagai peraturan. Dalam alenia kedua, dirumuskan salah satu tujuan kemerdekaan Negara kita, yaitu”mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang medeka,bersatu, berdaulat, adil dan makmur.” Ini adalah pengakuan hak asasi sosial yang berupa keadilan dan pengakuan hak asasi ekonomi yang berupa kemakmuran dan kesejatraan.(Aim Abdulkarim, 2006, “Pendidikan Kewarganegaraan,Membangun Negara yang Demokratis” hal 79)
Dalam alenia keempat, dijelaska tujuan Negara Indonesia dan dasar Negara Indonesia, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darh Indonesia.Artinya pengakuan hak asasi untuk menikmati keamanan atau perlindungan dan ketentuan atas perlindungan hukum.Memajukan kesejtraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa.Artinya pengakuan hak asasi sosial, ekonomi, dan budaya.Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.Artinya pengakuan hak hak asasi manusia atau setiap bangsa atas kemerdekaan, kedamaian/ketenangan hidup dan keadilan sosial..(Aim Abdulkarim, 2006, “Pendidikan Kewarganegaraan,Membangun Negara yang Demokratis” hal 81)
Hak asasi manusia berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM: hak untuk hidup artinya setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidupnya, dan meningkatkan taraf hidupmnya, setiap orang berhak untuk hidup tentram, aman, damai, bahagia, dan sejahtera, setiap orang juga berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat..(Aim Abdulkarim,2006, “Pendidikan Kewarganegaraan,Membangun Negara yang Demokratis” hal 81-82)
Hak berkeluaRga dan melanjutkan keturunan, artinya setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.Hak mengembangkan diri.Artinya setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memproleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.Hak memperoleh keadilan.Artinya setiap orang yang ditangkap, dituntut, dan ditahan karena disangka melakukan suatu tindakan pidana berhak dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan..(Aim Abdulkarim, 2006, “Pendidikan Kewarganegaraan,Membangun Negara yang Demokratis” hal 82-83)
Hak kebebasan pribadi.Artinya tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhamba.Hak rasa aman. Artinya setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,dan hak miliknya. Hak kesejahtraan artinya setiap orang berhak mempunyai hak milik, baik sendiri maupun bersama dengan orang lain demi pengembangan diri keluarga, bangsa, dan masyarakat dengan cara yang tidak melanggar hukum..(Aim Abdulkarim, 2006, “Pendidikan Kewarganegaraan,Membangun Negara yang Demokratis” hal 83-86)

2.4.      KASUS-KASUS HAM DI INDONESIA
2.4.1.         Pengertian Pelanggaran HAM
Pelanggaran HAM adalah segala tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat negara baik disegaja maupun tidak disengaja yang dapat mengurangi, membatasi, mencabut, atau menghilangkan hak asasi orang lain yang dilindungi oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak mendapatkan penyelesaian hukum yang benar dan adil sesuai mekanisme hukum yang berlaku.( UU No. 39 tahun 1999)
2.4.2.         Bentuk-bentuk Pelanggaran HAM
Pelanggaran yang sering dijumpai dalam masyarakat antara lain :
·         Deskriminasi adalah pembatasan, pelecehan, dan pengucilan yang dilakukan langsung atau tidak langsung yang didasarkan perbedaan manusia atas Suku, ras, etnis, dan Agama.
·         Penyiksaan adalah perbuatan yang menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani.
Pelanggaran HAM menurut sifatnya terbagi dua yaitu :
·         Pelanggaran HAM berat yaitu pelanggaran HAM yang mengancam nyawa manusia.
·         Pelanggaran HAM ringan yaitu pelanggaran HAM yang tidak mengancam jiwa manusia.


2.4.3.         Contoh Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
1.         Kasus Pembunuhan Munir pada September 2004
Munir Said Thalib adalah aktifis HAM yang pernah menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Munir lahir di Malang, tanggal 8 Desember 1965. Munir meninggal pada tanggal 7 September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia ketika ia sedang melakukan perjalanan menuju Amsterdam, Belanda. Spekulasi mulai bermunculan, banyak berita yang mengabarkan bahwa Munir meninggal di pesawat karena dibunuh, serangan jantung bahkan diracuni.Namun, sebagian orang percaya bahwa Munir meninggal karena diracuni dengan Arsenikum di makanan atau minumannya saat di dalam pesawat.Kasus ini sampai sekarang masih belum ada titik jelas, bahkan kasus ini telah diajukan ke Amnesty Internasional dan tengah diproses. Pada tahun 2005, Pollycarpus Budihari Priyanto selaku Pilot Garuda Indonesia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara karena terbukti bahwa ia merupakan tersangka dari kasus pembunuhan Munir, karena dengan sengaja ia menaruh Arsenik di makanan Munir dan meninggal di pesawat.
2.         Kasus Dukun Santet di Banyuwangi pada tahun 1998.
3.         Penembakan Mahasiswa Trisakti (Tragedi Trisakti) pada tahun 1997
4.         Peristiwa 27 Juli 1996
5.         Penculikan Aktivisdan Pembunuhan Aktivis Buruh Wanita, Marsinah pada 8 Mei 1993
6.         Pembantaian Santa Cruz pada tanggal 12 November 1991
7.         Penembakan Misterius Diantara tahun 1982-1985
8.         Peristiwa Tanjung Priok pada tanggal 12 September 1984
9.         Pembantaian Rawagede oleh tentara Belanda pada tanggal 9 Desember 1947
Itulah beberapa kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran HAM di Indonesia.

2.5.      PERKEMBANGAN PERLINDUNGAN HAM DI INDONESIA
                     2.5.1.      Pengertian Perlindungan HAM
Perlindungan HAM adalah Upaya untuk memperkuat sistem perlindungan hak asasi manusia pemerintah mendirikan lembaga-lembaga baru untuk memberikan perlindungan hak asasi manusia seperti, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, atau Komisi Ombudsman Nasional yang bertugas untuk memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap rakyat yang memperoleh perlakuan yang tidak adil atau tidak semestinya dari Aparatur pemerintah, dibuatnya UU tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang memberikan dasar hukum bagi dibentuknya Pengadilan HAM Ad Hoc untuk memeriksa dan mengadili kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada masa Orde Baru. Dalam rangka untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu, khususnya yang terjadi pada masa Orde Baru pemerintah mempersiapkan Rancangan Undang-undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional yang sebagian meniru model Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Afrika Selatan.(http://rorodestalia.blogspot.com/2013/06/perkembangan-dan-perlindungan-ham-di.htm)
                     2.5.2.      Perkembangan HAM di Indonesia saat ini
Pasca era reformasi, era ketika persoalan demokratisasi dan hak asasi manusia menjadi topik utama.Di era reformasi ini telah banyak lahir produk peraturan perundangan tentang hak asasi manusia.Namun meskipun demikian inplementasi hak asasi manusia di Indonesia masih belum maksimal.Implementasi hak-hak sosial dan ekonomi jauh lebih sulit dibanding implementasi hak-hak sipil dan politik.Aspek inilah yang banyak terabaikan di Indonesia baik diakibatkan karena masalah kemampuan ekonomi negara maupun karena kesadaran warga negara atas haknya yang dijamin konstitusi.



BAB III
PENUTUP
3.1.      Kesimpulan
Pengertian rule of law dan HAM
Rule of Law adalah memposisikan hukum sebagai landasan bertindak dari seluruh elemen bangsa dalam sebuah negara. Inti pengertian Rule of Law adalah jaminan apa yang disebut sebagai keadilan sosial. Dan yang dimaksud dengan HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan dan merupakan anugrah yang wajib dihormati dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia.
Penjabaran HAM dalam Undang-Undang
      Pembukaan UUD 1945 (alinea I & III) pasal-pasalnya (Pasal 28 A-J) yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945
      Deklarasi Hak-hak Asasi Manusia PBB pada tahun 1948 terdiri dari 30 pasal
      UU No. 39 tahun 1999 terdiri atas 105 pasal
Implementasi HAM di Indonesia
Indonesia menganut ideologi Demokrasi Pancasila, sehingga implementasi hak asasi manusia di Indonesia seharusnya berjalan dengan baik sesuai dengansifat-sifat dasar dari paham Demokrasi Pancasila.Pemerintah Republik Indonesia telah menjamin pelaksanaa hak asasi manusia bagi rakyat.Perlindungan atas hak tersebut diatur dalam berbagai peraturan.Seperti yang terdapat dalam UUD alenia kedua dan alenia keempat. Hak asasi manusia berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, seperti hak untuk hidup,hak berkeluarga dan melanjutkan keurunan, hak mengembangkan diri, hak memproleh keadilan, hak kebebasan pribadi, dan hak kesejatraan.
Kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia
Kasus-kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia seperti Kasus Pembunuhan Munir pada September 2004, Penembakan Mahasiswa Trisakti (Tragedi Trisakti) pada tahun 1997 dan masih banyak kasus-kasus yang lainnya baik itu termasuk kasus pelanggaran HAM berat maupun kasus Pelanggaran HAM ringan.
Perkembangan perlindungan HAM di Indonesia
Pasca era reformasi, era ketika persoalan demokratisasi dan hak asasi manusia menjadi topik utama.Di era reformasi ini telah banyak lahir produk peraturan perundangan tentang hak asasi manusia.


0 Response to "RULE OF LAW DAN HAK ASASI MANUSIA"

Posting Komentar